Sedangkan kasus penistaan agama dalam kategori komika ini, dalam konteks Hukum Indonesia, dimasukkan dalam kategori jarimah ta’zir, sehingga para Hakimlah nanti yang akan memutuskan perkara ini.
"Jadi sekali lagi ditegaskan, tidak ada yang bisa menghentikan kasus ini dengan alasan pemaaf apapun. Harus berproses hukum hingga masuk ranah ke pengadilan," pungkas Gunawan. (*)