RADARTV - Kebijakan penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan untuk warga miskin oleh Pemerintah Lampung Timur, berdampak pada pengobatan Adela (2) balita penderita celebral pasly menjadi terganggu.
Secara umum, cerebral palsy menyebabkan gangguan gerakan yang berhubungan dengan refleks yang berlebihan, kelenturan atau kelenturan anggota badan dan badan.
Dengan didampingi beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat, orang tua Adela yaitu Purnomo dan Ida mendatangi kantor Pemkab Lampung Timur, Senin pagi 11 Desember 2023.
Orang tua Adela yang merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung itu menuntut keadilan atas kebijakan Pemerintah Lampung Timur yang dinilai sewenang-wenang menonaktifkan BJPS Adela. Terlebih dirinya berasal dari keluarga kurang mampu.
Orang tua bayi malang ini meminta Pemkab melalui Dinas Kesehatan Lampung Timur untuk segera aktifkan BPJS Adela.
"Dulunya umum dan saya minta bantuan untuk ganti ke BPJS. Bisa dan terus saya pakai tapi beberapa bulan tidak bisa lagi. sekrang saya minta tolong untuk bisa diaktifkan lagi," kata Purnomo.
Setelah melakukan mediasi bersama para pejabat Pemkab Lampung Timur, akhirnya tuntutan orang tua Adela didamingi elemen masyarakjat di respon. BPJS milik Adela kembali diaktifkan.
Plt Kadis Kesehatan Lampung Timur mengatakan untuk peserta BPJS yang sudah dinonaktifkan dapat di gunakan kembali, namun hanya yang bersifat urgen atau darurat. Masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan Lampung Timur.
BACA JUGA:4.530 Kasus TBC Baru 23 Persen Ditangani, Kampung di Lamteng Bentuk Tim Penanganan Pakai Dana Desa
"Walaupun kita nonaktifkan, untuk yang membutuhkan bersifat urgen seperti harus dirawat dan operasi itu bisa kita aktifkan lagi," jelas Satya.
Diketahui penonaktifan peserta BJPS dilakukan sejak 1 Desember 2023 terhadap warga miskin di Lampung Timur sebanyak 164.429 jiwa dilakukan lantaran Pemkab Lampung Timur mengalami krisis keuangan.(*)