Bejat, Satu Tahun Ayah Gauli Anak Tiri Hingga Melahirkan

Kamis 07-12-2023,19:01 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Septa Ardinata

RADARTV - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus WY (47) warga Karang Sio, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

WY yang keseharain bekerja sebagai buruh tani ini, ditangkap atas laporan istrinya tanggal 4 Desember 2023 atas kasus asusila yang dilakukan terhadap anak mereka. Ironisnya korban sudah satu tahun harus melayani nafsu bejat sang ayah tiri hingga korban melahirkan.

Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis menjelaskan, anak tiri pelaku masih berusia 15 tahun dan sudah belasan kali disetubihi oleh pelaku.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu korban dan menjanjikan membeli baju baru, apabila korban mau menuruti keinginannya.

BACA JUGA:Polda Lampung Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana, Dugaan Perundungan Siswi SMA Muhammadiyah

Aksi bejat WY dilakukan di rumahnya dengan cara masuk ke kamar korban pada malam hari kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tidur.

"Modus pelaku dengan menyelinap lalu merayu dan akan membelikan baju lalu disetubuhi," jelas Darwis (6/12).

Bahkan perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak Januari 2023 hingga korban melahirkan anak laki-laki. Istri korban melaporkan ke Polres Lampung Utara atas kecurigaan melihat perubahan pada anaknya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku Ditangkap Atas laporan istrinya, iya betul korban sudah melahirkan umur 40 hari," pungkasnya.

BACA JUGA:Tega! Jasad Bayi di Kebun Karet Ditemukan Dengan Kondisi Tak Utuh

Sementara WY mengakui segala perbuatan. Iya mengaku tertarik dengan anaknya. "iya, saya bangunin saya bilang saya suka mau tidur sama kamu," katanya.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP tahun 2016 tentang persetubuhan terhapa anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Kategori :