Pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku adalah Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Kemudian pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya bisa hingga maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp1 Miliar. (*)