Petugas menyita beberapa barang bukti berupa dokumen-dokumen palsu, sertifikat fidusia, sertifikat pembiayaan dan 1 unit mobil CRV berwarna putih.
Kini para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (*)