RADARTV - Antrean panjang kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terus terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bandar Lampung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim penyebab antrean kendaraan karena peningkatan permintaan menjelang natal dan tahun baru (Nataru).
Kepala Bidang (Kabid) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Sopian Atiek, mengatakan terjadi tren peningkatan permintaan solar sejak memasuki bulan November 2023.
Pihaknya sudah koordinasi dengan Pertamina dan membenarkan di November ini terjadi antrean panjang. Selain itu ada kemungkinan peningkatan permintaan di akhir tahun.
"Memasuki bulan November terjadi peningkatan permintaan bahkan kemungkinan hingga akhir tahun. Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina terkait persoalan ini," ujar Sopian Atiek (23/11).
BACA JUGA:SPBU Sepanjang Rest Area Jalan Tol Lampung Alami Kelangkaan Solar
Ia juga menyebut tidak terjadi pengurangan jumlah ataupun masalah dalam proses penyaluran. Sehingga antrean panjang tersebut murni akibat lonjakan permintaan.
"Tidak dikurangi, letak Provinsi Lampung sebagai gerbang pulau Sumatra sangat strategis sehingga volume jumlah kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU yang ada di Lampung juga lebih tinggi," imbuhnya.
Dinas ESDM Provinsi Lampung telah melakukan pengecekan di beberapa kabupaten/kota dan mendapati antrean di beberapa wilayah walau tidak merata.
"Seperti di Bandar Lampung dan Lampung Utara terjadi antrean. Pringsewu dan arah Lampung Tengah masih normal, lalu di Tulang Bawang sebagian normal sebagian juga kendaraan harus sedikit menunggu,' tukasnya.
BACA JUGA:Solar Langka, Nelayan Lempasing Terpaksa Sandarkan Kapal
Meskipun begitu stok bahan bakar solar saat ini diklaim masih dalam kondisi aman dan penyaluran normal. Adapun jumlah solar yang telah tersalurkan hingga Oktober 2023 yaitu sebanyak 667.111 KL atau 83,6 persen dari total kuota tahunan sejumlah 800.534 KL.
Guna mengantisipasi kelangkaan saat nataru, Pemprov Lampung mengajukan penambahan kuota solar kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebanyak 31.854 KL atau sebanyak 4 persen dari kuota tahunan.(*)