14 Catatan Kontroversi Firli Bahuri

Kamis 23-11-2023,06:00 WIB
Reporter : Rie Saksi
Editor : Rie Saksi

5. Jemput dan Ajak Saksi ke Ruangannya 

Agustus 2018, Firli menjemput saksi yang hendak diperiksa KPK dalam kasus pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali, yaitu Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. 

Kala itu Firli menjemput Bahrullah di lobi Gedung KPK, lalu mengajaknya ke ruangan kerjanya di lantai 12. Pertemuan itu kemudian diketahui oleh penyidik KPK yang saat itu masuk ke dalam ruangan Firli.

Firli berkilah penjemputan itu wajar. Alasannya, BPK merupakan mitra kerja KPK. Walaupun begitu, Dewan Pengawas KPK menilai tindakan Firli melanggar kode etik, sebab yang berwenang menjemput saksi adalah penyidik.

6. Bocorkan Dokumen Penyidikan 

Maret 2023, Firli diduga membocorkan berkas laporan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Kebocoran dokumen itu mencuat saat penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Ketika itu, petugas KPK menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, dan pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.

Padahal, berkas itu bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada pimpinan KPK sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyidikan. Di sinilah Firli disebut-sebut diduga kuat menjadi pihak pembocor.

BACA JUGA: 

Kronologi, Serangan Balik Eks Mentan ke Ketua KPK Firli Bahuri 

BACA JUGA: 

DPR Tolak Biaya Haji Rp105 Juta, Tak Wajar dan Kemahalan! 

 

7. Gratifikasi Sewa Rumah dari Bos Alexis

Kepolisian mengungkap bahwa rumah rehat sewaan yang ditempati Firli di kawasan elite Kertanegara, Jakarta Selatan, ternyata tidak ia bayar sendiri. 

Biaya sewa rumah ditanggung oleh bos Alexis, Alex Tirta Juwana Darmadji, sebesar Rp 650 juta per tahun.

Kategori :