September 2020 lalu, Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah. Firli diketahui menggunakan helikopter mewah untuk pulang ke kampung halamannya.
Indonesia Corruption Watch juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas pada Juni 2021.
Namun, putusan Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
3 . Bertemu Komisaris PT Pelindo
Firli Bahuri menemui Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan. Ini diketahui dari unggahan video akun instagram milik Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari.
Pertemuan ini dinilai melanggar kode etik karena waktu itu KPK sedang dalam penyelidikan kasus korupsi di PT Pelindo.
BACA JUGA:
Kasus Firli Bahuri, Polisi Sita Rp7,4 Miliar, 107 Barang Bukti dan Periksa 100 Saksi
BACA JUGA:
Julid Fii Sabilillah!, Netizen Indonesia Guncang Mental Tentara Israel
4 . Bertemu Tuan Guru Bajang
Pertengahan Mei 2018, Firli baru sebulan menjabat Deputi Penindakan KPK, ia dua kali bertemu Gubernur NTB M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, KPK baru memulai penyelidikan dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, dan TGB berstatus sebagai saksi.