
RADARTV - Polisi gerak cepat usai menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari gelar perkara, Rabu malam (22/11/2023), penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri membeber lebih dari 107 barang bukti.
Diantaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.
BACA JUGA:
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Masih banyak bukti lain yang nantinya diajukan dalam persidangan salahsatunya uang yang disita dari Firli Bahuri sejumlah Rp7,4 miliar.
"Uang ini dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat", kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menambahkan Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. (*)