Sengketa Lahan 44 Hektar Desa Marga Catur Kalianda Memanas

Sabtu 18-11-2023,10:04 WIB
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Sengketa kepemilikan lahan seluas 44 hektar di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan memanas. Menyusul upaya pemasangan tanda kepemilikan lahan mengatasnamakan Ahyat Sukur, oleh tim, kuasa hukum pada Jumat, 17 November 2023.

Puluhan warga Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda dan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berkumpul di lokasi pemasangan plang tanda kepemilikan. Warga yang tidak terima lahannya di klaim, langsung menutupi tulisan yang tertera di plang. 

Masing – masing pihak bersikeras jika lahan itu milik mereka. Hadir untuk menengahi peristiwa ini aparat dari Polsek Kalianda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. 

Perdebatan sengit terjadi di sebuah gubuk yang berada di tengah – tengah perkebunan kelapa. Masing – masing pihak dengan argumentasinya mencoba menegaskan jika lahan tersebut merupakan milik mereka. 

Saiful dari kuasa hukum Ahyat Sukur, menyebut kepemilikan lahan seluas 44 hektare tersebut sudah tahap eksekusi. Pihaknya sudah mengantongi keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kasasi Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali MA. 

”Jadi karena ada pihak yang lain mengklaim, berdasarkan pengakuan mereka ya silahkan.  Kami hanya memastikan jika lahan ini sah milik klaien kami. Berdasarkan keputusan PN Kalianda, PT Lampung, MA dan PK MK,” tegasnya.

Dipastikan seluruh lahan membentang di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda dan tidak sedikitpun masuk ke Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Memang lahan itu langsung berbatasan dengan Desa Bangunan. 

”Luas 44 hektar, semuanya ada di Desa Marga Catur. Saya pastikan, tidak ada lahan masuk di Desa Bangunan, hanya berbatasan saja dengan Desa Bangunan Kecamatan Palas,” ujar Saiful.

Gunawan, kuasa hukum Desa Marga Catur, menyebut warga merasa memiliki lahan tersebut karena masih mengetahui batas-batas kepemilikan. Diakuinya ada seseorang bernama Ajyat Sukur mengaku lahan ini miliknya dengan menunjukan bukti sidang PN Kalianda, PT Tanjungkarang, kasasi MA dan PK MA. 

”Namun saat proses eksekusi lahan, tak dihadiri oleh tergugat Radit Sugiono. Kami hanya tunjukan titik lahan milik warga. Dari pertemuan yang dimediasi oleh kapolsek Kalianda ini, kami sudah serahkan data – data titik lahan milik warga untuk selanjutnya diolah oleh BPN,” jelasnya.

Hasanudin, kuasa hukum Desa Bangunan, Palas menyebutkan jangan sampai sengketa lahan ini masuk ke wilayah Desa Bangunan yang bukan menjadi obyek sengketa. Tanah warga Desa Bangunan sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) berdasarkan proses transmigrasi.

”Yang jelas tanah warga Desa Bangunan sudah memiliki sertifikat sah semua,” ungkapnya.

Afden, staf BPN Lampung Selatan, mengatakan ia datang ke sana hanya untuk mengukur lahan, batas-batas kepemilikan dan meminta data koordinasi tanah milik warga. ”Terkait hasilnya akan diserahkan kepada pimpinannya.

“Kami hanya ambil data lapangan dari pihak yang klaim lahan. Kami bukan tentukan ini tanah siapa tanah siapa bukan,” jelasnya. (*)

 

Kategori :