RADARTV- Pasar tradisional Wayhalim Bandar Lampung memperoleh sertifikat pasar tradisional dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementrian Perdagangan. Pasar Way Halim dinilai berhasil menghadirkan fasilitas nyaman dalam berkegiatan di pasar.
Sertifikat SNI dari Kementrian Perdagangan diserahkan pada acara penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen tahun 2023, di Bandung 10 November lalu. Pasar Way Halim resmi berstandar SNI pertama di Lampung.
Pasar Way Halim dinyatakan layak menyandang pasar berstandar SNI setelah, berhasil memenuhi sejumlah kriteria seperti memiliki sarana dan prasarana pendukung untuk segi keamanan serta kenyamanan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol mengatakan, pihaknya juga menghadirkan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang ingin berkegiatan berbelanja di pasar, hingga memperhatikan kebersihan pasar.
"Kita bersyukur Pemerintah Kota Bandar Lampung meraih pasar SNI, di Bandung kita dapat sertifikat nasional untuk pasar Way Halim," ungkap Wilson Faisol.
Meski terdapat beberapa evaluasi dari Kementrian Perdagangan, Dinas Perdagangan saat ini telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghadirkan fasilitas dan pelayanan yang diperlukan , seperti pengelolaan sampah dan membuat hydrant.
"Dari penilaian kemarin semua sudah baik tetapi ada penilaian jangka panjang yang harus dipenuhi yaitu hidrant," tukasnya.
Selain itu kebersihan dan jarak pedagang serta keaman seperti titik kumpul jika terjadi bencana alam seperti gempa harus disosilisasikan.
"Semua disosialisasikan termasuk titik kumpul jika terjadi bencana dan cara menggunakan Apar untuk memadamkan api," pungkasnya.(*)