Tidak Kapok Tawuran, Ibu Ini Menangis Melihat Anak di Mapolda Lampung

Senin 13-11-2023,20:19 WIB
Reporter : Satrio Ongko Wijoyo
Editor : Septa Ardinata

RADARTV- Masih teringta dibenak,seorang pelajar tewas usai terlibat tawuran di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi,  Bandar Lampung, kali ini 30 pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Bandar Lampung kembali diamankan ke Mapolda Lampung.

Puluhan pelajar terjaring saat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya. 10 remaja diantara kedapatan membawa senjata tajam celurit, parang dan lainnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, puluhan remaja tersebut hendak melakukan aksi tawuran di Tugu Perahu, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu dini hari lalu (12/11/23). 

"Puluhan remaja dimankan diduga saat hendak melakukan aksi tawuran di Tugu Perahu, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan," ungkap Kombes Pol Umi Fadillah Astutik (13/11).

Puluhan remaja ini diketahui sudah membuat janji dengan kelompok remaja lainnya untuk melalukan tawuran melalui media sosial dan akan melakukan siaran langsung atau live di media sosial ketika tawuran.

"Sudah janji dengan kelompok lainnya untuk melalukan tawuran melalui media sosial dan akan melakukan siaran langsung di akun IG," imbuhnya.

Beruntung petugas langsung menuju lokasi guna mengamankan para remaja tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

"Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga, serta di TKP petugas mendapatkan 10 remaja sedang membawa senjata tajam,"jelasnya.

Sementara itu, Yati orang tua dari salah satu seorang remaja yang datang ke Mapolda Lampung tidak dapat membendung air mata lantaran anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA diamankan oleh petugas.

"Tadi anak saya ngaku disuruh temanya bawa celurit. Saya juga tidak tahu kalau ditangkap karena tawuran, emang pernah keluar malam tapi cuma sekali-kali," ungkap Yati sambil menangis.

Sebanyak 20 pelajar yang tidak membawa senjata dikembalikan kepada para orang tua, namun dengan membuat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sementara 10 remaja yang dinyatakan bersalah karena membawa sajam masih diamankan di Mapolda Lampung serta dikenakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 Junto UU NO 11 tahun 2012 dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.(*)

Kategori :