Jalani Sanksi di Kemendagri, Ini Kegiatan Lucky Hakim Selama Tiga Bulan

--
RADARTVNEWS.COM- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memulai masa sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 6 Mei 2025. sanksi ini dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran administratif terkait perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.
Sebelumnya, Lucky Hakim diketahui melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga pada 2 hingga 7 April 2025, bertepatan dengan libur Idul Fitri. Perjalanan tersebut tidak disertai dengan izin dari Kemendagri, yang merupakan kewajiban bagi kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
M Bima Arya, menjelaskan bahwa sanksi magang ini bertujuan untuk memberikan pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan kepada Lucky Hakim. Selama masa magang,
Bupati Indramayu ini memulai program pembinaan di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil). Selama magang Lucky akan dibekali pembelajaran mengenai :
* Pelayanan Publik
* Pengelolaan Perkotaan
* Kerja Sama Antar Daerah
* Pengelolaan wilayah perbatasan
* Ketenteraman dan ketertiban umum
* Peran Satpol PP, pemadam kebakaran, dan penanganan bencana
Selain menjalankan pelajaran teoritis Lucky juga akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan harian Ditjen Bina Adwil, termasuk menerima tamu kepala daerah lain untuk memahami sistem dan mekanisme birokrasi di tingkat pusat.
“Ada materi, ada praktik, nanti dapat PR (pekerjaan rumah) untuk diselesaikan di lapangan, nanti hasilnya dilaporkan, supaya pembelajarannya membawa manfaat dan ada impaknya bagi daerah,” ujarnya.
Bupati Lucky Hakim sendiri sangat menyambut kesempatan positif ini, ia juga menyatakan bahwa setiap hari selasa selama selama tiga bulan kedepan ia akan hadir di Kantor Kemendagri. Menurutnya, ini adalah kesempatan untuk belajar lebih baik mekanisme dalam pengelolaan daerahnya nanti.
“Semoga ini bisa jadi pelajaran bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk kepala daerah lainnya agar taat terhadap aturan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: