Sikap SPBU yang ikut – ikutan menolak memberikan layanan penjualan BBM kepada orang rawan digugat.
”Ini memunculkan gejolak hukum. Pemda, pihak POM bensin (SPBU) dan si pemungut bisa jadi objek gugatan Tata Usaha Negara,: tandasnya.
Lebih jauh, advokat senior papan atas Lampung ini mengatakan BBM merupakan bahan pokok layaknya kebutuhan seperti beras yang tak dapat disubtitusi dengan barang lain. Jika pemerintah dan SPBU ngotot tidak memberikan layanan dasar ini maka dapat dipastikan masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
”Ini terkait kebutuhan dasar manusia. Jangan sampai ada pelanggaran HAM,” jelasnya. (*)