RADARTV - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung angkat bicara terkait polemik ”perburuan” kendaraan bermotor mati pajak hingga dalam SPBU, penempelan stiker, pengumuman menggunakan pengeras suara dan pelarangan kendaraan mati pajak untuk mengisi BBM.
Semua anggota DPRD ini lebih mendukung kebijakan pemerintah. Nyaris tidak ada satupun yang memberikan pandangan jernih dan obyektif membela masyarakat miskin penunggak pajak.
Para legislator seperti koor, kompak menyatakan dukungan dan menyetujui upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ”Ucapan mereka (DPRD) lebih mirip wakil pemerintah. Bukan cermin wakil rakyat. Ingat sebentar lagi pemilu. Jikalau sudah tak butuh suara rakyat ya silahkan. Akan kami tandai kalian,” ucap warga.
Nada dukungan kepada Bapenda untuk mengejar penunggak pajak hingga SPBU disampaikan Sekretaris Komisi lll DPRD Lampung Hanifal. Kegiatan dan upaya tersebut, bukan dalam bentuk razia dan penagihan PKB.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung tersebut mengatakan, upaya yang dilakukan pemprov tentang pajak dalam hal ini kendaraan bermotor, sangatlah positif, bermanfaat, dan sudah tepat.
"Prinsipnya, kami mendukung upaya-upaya tersebut, apalagi itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Jadi, tidak perlu takut dengan intimidasi orang luar, jika kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat," kata dia.
Pihaknya juga ia meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan koordinasi, sinergi dalam melaksanakan kebijakan yang telah diambil.
"Pendataan pajak kendaraan jangan hanya masyarakat. Tapi, harus dilakukan juga razia kendaraan mati pajak milik pejabat perkantoran dan di rumah pribadi atau rumah dinas," tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim menegaskan selaku mitra kerja Bapenda mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan kebijakannya itu sudah tepat, karena semua kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Lampung secara adil-merata.
Kendati demikian, ia menekankan kepada pihak terkait, untuk semaksimal mungkin menjalankan kebijakan itu sendiri. "Kami dukung karena upaya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, advokat senior Lampung Sopian Sitepu menyatakan sebagai praktisi hukum memastikan tidak bermaskud untuk mendiskriditkan satu pihak. Namun, semata-mata semua harus mendudukan permasalahan secara proporsional.
Dia mendukung azas semua warga negara itu harus bayar pajak. Tapi jangan dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat layanan. ”Semisal ada orang tak bayar pajak, apakah tak boleh melewati jalan tertentu. Atau tak bayar pajak tak boleh isi bensin,” ujar Sopian.
Dipastikanya, kebijakan pelarangan mengisi BBM dikaitkan dengan orang tak bayar pajak sangat rawan memicu gugatan hukum. Keputusan ini tidak memiliki paying hukum yang kuat.
”Perlu cara- cara yang lebih baik, jangan kita (pemerintah) membuat masyarakat melawan secara hukum,” tandasnya.
Dipastikanya, orang yang tidak membayar pajak tak boleh dihambat untuk mendapatkan layanan. Apakah SPBU ini boleh mengkaitkan tidak akan melayani penjualan kepada pemilik kendaraan yang belum bayar PKB.