Berdasarkan hukum humaniter melalui Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa, zionis Israel terus menabung pelanggaran.
Diantaranya, pembunuhan jurnalis. Sudah lebih 25 jurnalis terbunuh oleh zionis. Diatur dalam hukum internasional dan hukum perang (Hukum Humaniter). Masuk di perjanjian Konvensi IV Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa III 1949.
Pembunuhan dan penyerangan terhadap warga sipil (Wanita, anak-anak, dan masyarakat yang tidak memakai senjata). Pelanggaran hukum Jenewa I 1949.
Pembunuhan dan penyerangan terhadap tenaga medis. Pelanggaran hukum Jenewa I tanggal 12 Agustus 1949 (Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa)
Pengeboman rumah sakit dan rumah ibadah. Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907.
Penggunaan bom fosfor putih. Zat ini ilegal dan dilarang digunakan dalam perang. Hal ini diatur dalam Protokol III CCW 10 Oktober 1980.
Memperlakukan jenazah korban perang dengan buruk seperti yang dilakukan zionis Israel menyeret jasad warga p Palestina dengan kendaraan lapis baja.
Selama periode 7 Oktober-1 November 2023, lebih dari 8.900 warga Palestina tewas akibat serangan Israel.
Data ini dihimpun United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) dari Kementerian Kesehatan Gaza dan keterangan resmi penjajah Israel.
Korban Palestina paling banyak berada di Jalur Gaza, yakni korban jiwa 8.805 orang dan korban luka 22.240 orang. Sementara di wilayah Tepi Barat korban jiwanya 128 orang dan korban luka 2.274 orang.
Dalam periode sama, jumlah total korban jiwa dari pihak Israel sekitar 1.416 orang dan korban lukanya 5.413 orang.
Korban meninggal umumnya karena zionis membombardir kamp pengungsi Jabalia, rumah sakit, sekolah dan toko roti. Kawasan-kawasan yang dilarang diserang dalam zona perang.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut serangan Israel di Jabalia ini mengerikan, sedangkan Komisaris Tinggi HAM PBB dapat menganggapnya sebagai kejahatan perang.
Ini bukan soal agama, ini soal kemanusiaan. Namun, sampai detik ini, zionis Israel berdalih sebagai korban dan apa yang mereka lakukan sebagai upaya membela diri. Faktanya, belum ada dalam sejarah, penjajah adalah korban. (*)