
Kini guna kepentingan penyidikan kedua pemburu liar tersebut masih dalam pemeriksaan Penyidik Unit Tipidter Polres Lampung.
Keduanya akan dikenakan sanksi dan dijerat dengan pasal berlapis, selain Pasal 21 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati. (*)