RADARTV - Berkas Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Grand Mercure Lampung diduga belum sesuai.
Guna memastikan persoalan ini, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Dedy Yuginta meninjau Hotel Grand Mercure Lampung dan meminta pihak managemen tidak mengoperasikan guna melengkapi izin Andalalin dan Amdal.
Beberapa persoalan ditemukan oleh komisi tiga diantaranya lahan parkir yang belum cukup atau kurang, serta lokasi penyebrangan orang belum dipenuhi.
BACA JUGA:Masuk Hutan Larangan, Ini Tampang Pemburu Rusa Liar yang Ditangkap Polisi
"Kami minta jangan dibuka dulu. Karena Amdal dan Andalalinnya belum sesuai," ungkap Dedy Yuginta (24/10/23).
Sementara itu Manager Hotel Grand Mercure tidak berkomentar meski radar lampung tv meminta konfirmasi terkait hal ini.
Diketahui, dalam tinjauan itu Komisi III DPRD didampingin oleh Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnain.(*)