Hah! Karyawan BRI Berwajah Polos Korupsi Rp2 M Karena Kecanduan Judi Slot

Senin 04-09-2023,20:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG : Doni Ardiansyah Putra resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tulangbawang II ini menjadi penghuni Rutan Wayhui, Bandarlampung. Pemuda 31 tahun ini resmi menjadi tersangka kasus korupsi dana program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes dan pengajuan kredit fiktif lain, dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar rupiah. Idham Harahap, kuasa hukum tersangka menuturkan kasus korupsi dilakukan seorang diri. Tindak pidana itu dilakukan karena tersangka sudah kecanduan judi online jenis slot. "Klien kami sudah mengakui semua bahwa dia yang mengambil (uang) itu," ujar Idham. Judi online telah membuat pikiran dan akal sehat sarjana pendidikan jurusan Bahasa Inggris dari sebuah PTS di Bandarlampung itu buntu. Doni tak bisa berfikir normal. Selalu ada keinginan untuk deposit Main judi juga dilakukan setiap ada waktu luang. Jika sudah asyik main judi peruntungan kakek Zeus, tersangka seolah lupa. Baik lupa waktu, pekerjaan dan keluarga. Uang korupsi juga dihabiskan untuk foya-foya, biaya selama menjadi buronan dan juga untuk keluarganya. "Ada masalah keluarga sama ada masalah lain juga," imbuhnya. Menurut Idham, kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Sempat buron selama sekian lama, daftar pencarian orang (DPO) ini berhasil diringkus oleh tim gabungan Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung RI di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah di Gang Bendera 3, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.   Kejahatan yang Dilakukan Doni Dugaan tipikor terjadi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) BRI Unit Tulangbawang. Modus yang digunakan yakni awal 2022, Doni selaku mantri BRI menerima, dan tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman milik 7 (tujuh) orang nasabah kliennya. Uang sebesar Rp254 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. "Dimana yang bersangkutan menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah KUR, satu orang nasabah Pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Sejauh ini, aksi pria berusia 31 tahun itu masih aman-aman saja. Warga Jalan Satria, Kelurahan Penengahan, Kota Bandarlampung itu lantas melakukan tipikor lainnya yakni menggunakan sebagian uang dari total 15 nasabah yang terdiri atas 11 orang nasabah KUR, tiga orang nasabah Pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Tak hanya itu, pemuda lulusan S1 Pendidikan Bahasa Inggris itu juga diduga turut serta memprakarsai KUR fiktif atau topengan pada 28 orang yang terdiri dari 25 nasabah KUR, dua nasabah Pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. ”Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DAP, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp2.076.230.000 miliar ," ujarnya. Usai menjalani pemeriksaan, Doni diminta untuk tinggal di Rutan Way Hui. Terhadap tersangka dikenai Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)    

Tags :
Kategori :

Terkait