radartvnews.com – Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah membuat Dinas Pendidikan pun berubah. Hal ini berdasarkan PP No 18 tahun 2016, Dinas Pendidikan berubah nama menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Tatang Setiadi mengatakan perubahan Nomenklatur ini berlaku mulai 1 Januari 2017. Sejalan dengan perubahan nama ini, bidang-bidang yang ada di Dinas tersebut juga berubah. Tatang menerangkan selain Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Gedung dan Perlengkapan, di tahun ini juga akan ada penambahan bidang yakni Bidang Kebudayaan dan Bidang Pendidikan anak usia dini, formal dan nonformal. Dirinya menilai adanya penambahan tupoksi bidang kebudayaan maupun bidang paud, formal dan nonformal ini tidak akan menambahkan beban kerja ataupun anggaran pada lingkungan Disdik. Apalagi peralihan kewenangan pendidikan menengah menjadi kewenangan Provinsi mulai tahun ini, sehingga Disdik Kota tidak lagi mengelola bidang SMA dan SMK. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi walikota Bandar Lampung Herman Hn terkait penempatan personil yang akan mengisi kedua bidang tersebut.(Bow/Liz)
Disdik Kota Bandar Lampung Tambah Dua Bidang
Kamis 05-01-2017,08:23 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :