JAKARTA : Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin penting revisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, pemberian uang pensiun, penambahan dana desa 20 persen, dan pengangkatan perangkat desa. Kades, kakam, kakon atau sejenisnya bisa menjabat 9 tahun dengan dua kali periode. Sebelumnya, kades hanya bisa menjabat 6 tahun dengan tiga kali periode. Anggota Baleg DPR Mukhlis Basri menyampaikan enam poin revisi UU Desa yang disepakati melalui rapat pleno Baleg DPR dengan menyetujui RUU perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Jakarta, Senin 3 Juli 2023. Politisi kawaskan PDIP Lampung menyatakan panja sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode. Mantan Bupati Lampung Barat itu menyebut Panja DPR menyepakati pengaturan uang pensiun kepala desa. ”Keputusan ini telah disetujui seluruh fraksi,” jelas Mukhlis.
Tok, DPR RI Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Selasa 04-07-2023,14:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :