
JAKARTA : Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin penting revisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, pemberian uang pensiun, penambahan dana desa 20 persen, dan pengangkatan perangkat desa. Kades, kakam, kakon atau sejenisnya bisa menjabat 9 tahun dengan dua kali periode. Sebelumnya, kades hanya bisa menjabat 6 tahun dengan tiga kali periode. Anggota Baleg DPR Mukhlis Basri menyampaikan enam poin revisi UU Desa yang disepakati melalui rapat pleno Baleg DPR dengan menyetujui RUU perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Jakarta, Senin 3 Juli 2023. Politisi kawaskan PDIP Lampung menyatakan panja sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode. Mantan Bupati Lampung Barat itu menyebut Panja DPR menyepakati pengaturan uang pensiun kepala desa. ”Keputusan ini telah disetujui seluruh fraksi,” jelas Mukhlis.