Turun Bus, Paman Cabul Dibekuk

Jumat 10-02-2023,21:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

LAMPUNG TIMUR-Tersangka kekerasan seksual terhadap keponakannya tahun 2022 lalu tertangkap saat hendak kabur via Pelabuhan Bakauheni , Lampung Selatan, oleh Tim  Resmob Polres Lampung Timur. Sempat melarikan diri Kepulau Jawa, M-Y, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Jumat sore tadi ditangkap saat turun dari bus  di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dia langsung digelandang Tim Resmob Polres Lampung Timur. Pelaku berusia 51 tahun ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain keponakannya sendiri. yang telah dilakukan lebih dari satu kali. Peristiwa ini terungkap 12 Oktober 2022 lalu, setelah ibu korban memergoki pelaku sedang memijit tubuh korban di kamar kediaman rumah pelaku. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal berlapis. Selain  Pasal 82, Undang - Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dikenakan Pasal 46 Undang – Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait