LAMPUNG TIMUR-Tersangka kekerasan seksual terhadap keponakannya tahun 2022 lalu tertangkap saat hendak kabur via Pelabuhan Bakauheni , Lampung Selatan, oleh Tim Resmob Polres Lampung Timur. Sempat melarikan diri Kepulau Jawa, M-Y, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Jumat sore tadi ditangkap saat turun dari bus di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dia langsung digelandang Tim Resmob Polres Lampung Timur. Pelaku berusia 51 tahun ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain keponakannya sendiri. yang telah dilakukan lebih dari satu kali. Peristiwa ini terungkap 12 Oktober 2022 lalu, setelah ibu korban memergoki pelaku sedang memijit tubuh korban di kamar kediaman rumah pelaku. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 82, Undang - Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dikenakan Pasal 46 Undang – Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Turun Bus, Paman Cabul Dibekuk
Jumat 10-02-2023,21:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Dari Tren hingga Kesadaran Kesehatan, Mengapa Anak Muda Mulai Beralih ke Tumbler?
Rabu 29-07-2026,15:36 WIB
Diduga Terlibat Kasus Aborsi, Pegawai Pemkot Bandarlampung Serahkan Diri ke Polisi
Rabu 29-07-2026,21:22 WIB
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Bolak-balik 2 Km Lima Kali Sehari Ambil Air
Rabu 29-07-2026,14:56 WIB
MUI Kembali Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII
Terkini
Rabu 29-07-2026,23:56 WIB
Dari Takut Tertinggal hingga Berani Tidak Ikut, Kisah Generasi Muda Indonesia Melawan Budaya FOMO
Rabu 29-07-2026,21:22 WIB
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Bolak-balik 2 Km Lima Kali Sehari Ambil Air
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Fenomena Langka Kemarau Panjang: Puing 3 Kampung yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Menyembul
Rabu 29-07-2026,21:00 WIB