KOTABUMI- Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, menangani perkara kegiatan konsultasi perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara senilai Rp3,6 miliar. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrim, mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor : print-06/l.8/fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022, telah ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Dari sebelumnya tahap penyelidikan, kini tahapannya ditingkatkan kepenyidikan, dalam kegiatan konsultasi perencanaan pada dinas perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2018-2020. Dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan, yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif . Berdasarkan hasil penyelidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencanaan Tahun 2018 Rp 1.450.000.000. Tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000 dan Tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000. Sejauh ini tim Aspidsus Kejati Lampung masih memeriksa saksi-saksi.(lds/san)
Kejati Endus Korupsi Rp 3,6 Miliar di Dinas Perkim Lampura
Senin 16-01-2023,21:31 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :