BANDARLAMPUNG-Lukmanuddin ( 65 ) warga Panjang, Bandar Lampung ini, tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum, Marimbun, meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang untuk menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara. Selain itu, jaksa menjatuhkan denda Rp50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan kurungan, serta membayar uang penganti senilai Rp44 juta jika tidak mampu dibayar diganti hukuman 1 tahun. Kasus Lukmanuddin bermula ketika, kelompok nelayan yang ia pimpin bersama sukir mendapatkan bantuan BLM-PUMP dari KKP tahun 2012 bantuan sekitar Rp100 juta. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi nelayan untuk membuat jaring dan peralatan nelayan. namun dana itu tidak digunakan sesuai rencana sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp44 juta. Kasus dugaan korupsi BLM-PUMP dari KKP diusut Kacabjari Panjang. Dalam proses penyidikan, Lukmanuddin menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga dinyatakan buron sejak 2014. Lukmanuddin berhasil ditangkap petugas Kejari Bandar Lampung dan Kacabjari Panjang pada bulan Juli 2022 lalu. (lds/san)
Korupsi Bantuan BLM-PUMP Dituntut 2 Tahun
Kamis 24-11-2022,21:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,21:22 WIB
Dari Konten Viral ke Ring Nyata! Demam Boxing Meledak Rambah Anak Muda
Rabu 08-04-2026,21:31 WIB
Badan Gizi Nasional Gelontorkan Rp3,2 Triliun untuk Motor Listrik: Terobosan atau Pemborosan?
Rabu 08-04-2026,20:42 WIB
Ini Lagu Paling Banyak Didengar di Spotify Sepanjang Masa, Belum Terkalahkan
Terkini
Kamis 09-04-2026,15:30 WIB
Heeseung eks ENHYPEN Siap Debut Solo Sebagai Evan
Kamis 09-04-2026,15:21 WIB
4 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membantu Menenangkan Pikiran
Kamis 09-04-2026,15:16 WIB
Produktif di Tengah Rasa Malas: Cara Balik Fokus Setelah Libur Panjang
Kamis 09-04-2026,15:09 WIB
5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB