LAMPUNG TIMUR- Ratusan masa dari beberapa perwakilan desa, mendatangi Kantor Pemkab Lampung Timur, Senin siang (21/11). Kedatangan ratusan massa disambut para pejabat dan Bupati Lampung Timur. Selain menuntut hak pembayaran insetif RT, Linmas, LPM, dan operator desa, sudah delapan bulan belum dibayar, massa juga menolak revisi Perbup Nomor 02 tahun 2022, karena diinilai revisi Perbup tersebut sangat merugikan bagi Pamong dan Aparatur Desa. Ibrahim selaku korlap aksi mnejelaskan, massa mendesak Bupati Lampung Timur, segera membayarkan kewajiban SILTAP bulan Oktober 2022, sesuai kesepakatan bersama, antara Bupati Lampung Timur dan Inpektur Jendral Kementerian Dalam Negeri. Walaupun sempat menunggu sejak pagi hingga sore, namun Bupati Lampung Timur tak juga menemui massa, hingga ahirnya ratusan massa itu membubarkan diri, dan rencananya akan kembali dengan massa yang lebih banyak. Sebelumnya, ratusan massa mengelar aksi demo menuntut Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, membayar utang SILTAP atau penghasilan tetap hak perangkat desa.(din/san)
Insentif RT Macet 8 Bulan, Massa Geruduk Pemkab Lamtim
Senin 21-11-2022,21:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB