BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali mengelar sidang lanjutan perkara kasus kepemilikan 75 kilogram daun ganja kering jaringan asal Aceh dengan agenda putusan majelis hakim, Senin siang (17/10). Sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim diketuai Efiyanto memvonis narapidana kasus serupa bernama Iwan Setiawan 20 tahun penjara denda 1 milIar subsider 3 bulan. Pada sidang tuntutan iwan dituntut jaksa dengan tuntutan mati. Sedangkan dua orang kurir, Agung Diki divonis 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Terdakwa Fembi Alfember divonis 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, sebelumnya keduanya dituntut Jaksa hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa yakni Iwan Setiawan agung Diki dan Fembi Alfember ketiganya terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menghukum iwan setiawan hukuman mati serta Agung dan Fembi hukuman seumur hidup. Pada putusan ini, penasehat hukum Iwan Setiawan mengaku belum mengambil upaya hukum banding dan masih pikir-pikir terlebih dahulu. Diketahui kasus ini berawal kedua terdakwa Agung dan Fembi ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang Kaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. pada 6 April 2022. Tersangka diamankan saat sedang mengendarai mobil Toyota Agya berplat B 1095 NML yang menuju kepulau jawa dan ditemukan 75 bungkus ganja disembunyikan di dalam kursi belakang. Dari pemeriksaan keduanya barang haram itu atas perintah seorang napi bernama Iwan Setiawan, sehingga polisi pun mengamankan Iwan Setiawan dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak Lapas Rajabasa.(lds/san)
Napi Pemilik 75 Kg Ganja Lolos Hukuman Mati
Senin 17-10-2022,21:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :