BANDARLAMPUNG - Ahmad Handoko, kuasa hukum bekas Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani menjelaskan bahwa kliennya dalam keadaan sehat selama dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait dugaan korupsi yang dilakukan Karomani dalam Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri, Handoko menyampaikan kliennya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Prof Karomani telah memberikan nama-nama penyuap kepada penyidik dan akan disampaikan langsung oleh KPK. Soal barang bukti dengan total Rp7,5 miliar, Resmen Kadafi yang juga kuasa hukum Karomani mengatakan uang itu tidak sepenuhnya berasal dari kasus Penerimaan Mahasiswa Baru, namun berasal dari sumbangan pembangunan masjid dan lain sebagainya.(dis/san)
Siap-Siap, Para Penyuap Dijemput KPK
Jumat 02-09-2022,22:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :