BANDARLAMPUNG – Sepasang suami istri asal Gedongtataan, Pesawaran ditangkap Polda Lampung karena mencuri. Keduanya kompak mencuri di Toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Senin 11 Juli 2022 lalu, Kedua tersangka, yaitu Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / B-783 /VII/2022/Res Lamsel/Sek Natar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan modus dua pelaku pura-pura belanja dan mempunyai peran masing-masing. Tersangka Doni Mukti mengalihkan perhatian sementara Siti Rohaya menjadi eksekutor. Dalam aksinya, kedua pelaku mengendarai mobil datsun BE 1709 RC. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di daerah Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi mengamankan barang bukti mobil Datsun, jilbab, sejumlah pakaian, dan ponsel, serta tas korban berisikan uang Rp 400 ribu. Kedua pasutri akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung.(jps/san)
Mencuri di Butik, Pasutri Asal Pesawaran Dicokok Polisi
Kamis 28-07-2022,21:44 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :