KOTABUMI- Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara memberikan remisi kepada 192 warga binaan. Sabar Anju Padang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotabumi, menjelaskan pemberian remisi ini pelaksanaan dari amanat undang-undang, merupakan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku. "Adapaun untuk remisi lima belas hari berjumlah 71 warga binaan, remisi satu bulan sebanyak 120 warga binaan dan remisi 1 bulan 15 hari satu warga binaan dari total warga binaan 324 orang," jelasnya. Untuk kriteria yang mendapat remisi adalah warga binaan yang sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana enam bulan sebelum mendapat remisi.(sas/san)
192 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran 2022
Kamis 28-04-2022,21:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,23:56 WIB
Dari Takut Tertinggal hingga Berani Tidak Ikut, Kisah Generasi Muda Indonesia Melawan Budaya FOMO
Kamis 30-07-2026,11:45 WIB
Menelisik Penyebab Bertambahnya Penduduk Indonesia Meski Angka Kelahiran Turun
Kamis 30-07-2026,11:33 WIB
Cara Mengenali Link Phishing agar Tidak Menjadi Korban Penipuan
Kamis 30-07-2026,12:09 WIB
Alasan Gen Z Menunda dan Memilih Tidak Menikah, Cek Faktanya!
Kamis 30-07-2026,17:58 WIB
Harga Emas Dunia dan Antam Kompak Menguat pada 30 Juli 2025
Terkini
Kamis 30-07-2026,21:17 WIB
Sosok Mbah Riyan: Kuli Bangunan Asal Kudus yang Diam-Diam Mendunia Lewat Kitab Klasik, Sabet MUI Award 2026
Kamis 30-07-2026,21:16 WIB
Komisi III DPRD Lampung Soroti PAP yang Jadi Celah Kebocoran PAD
Kamis 30-07-2026,21:03 WIB
Penelitian Ungkap Pria Lebih Mengutamakan Sifat Baik daripada Kecantikan
Kamis 30-07-2026,20:53 WIB
Solusi Lahan Sempit, Shenzhen Terapkan Sistem Parkir Vertikal Otomatis Mirip Bianglala
Kamis 30-07-2026,20:51 WIB