KOTABUMI- Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara memberikan remisi kepada 192 warga binaan. Sabar Anju Padang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotabumi, menjelaskan pemberian remisi ini pelaksanaan dari amanat undang-undang, merupakan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku. "Adapaun untuk remisi lima belas hari berjumlah 71 warga binaan, remisi satu bulan sebanyak 120 warga binaan dan remisi 1 bulan 15 hari satu warga binaan dari total warga binaan 324 orang," jelasnya. Untuk kriteria yang mendapat remisi adalah warga binaan yang sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana enam bulan sebelum mendapat remisi.(sas/san)
192 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran 2022
Kamis 28-04-2022,21:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,19:51 WIB
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG untuk Awasi Kualitas Makanan dan Distribusi ke Sekolah
Selasa 26-05-2026,19:46 WIB
Misteri Gedung Tua di Kompleks Pemkab Lampung Timur: Kumuh, Terbengkalai, hingga Kisah Ghaib Dibaliknya
Selasa 26-05-2026,19:53 WIB
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Residivis Lepaskan Tembakan
Selasa 26-05-2026,19:50 WIB
Pelajar SMP di Bandar Lampung Tusuk Rekan Usai Diejek, Polisi Serahkan Pelaku ke Orang Tua
Terkini
Selasa 26-05-2026,19:53 WIB
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Residivis Lepaskan Tembakan
Selasa 26-05-2026,19:51 WIB
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG untuk Awasi Kualitas Makanan dan Distribusi ke Sekolah
Selasa 26-05-2026,19:50 WIB
Pelajar SMP di Bandar Lampung Tusuk Rekan Usai Diejek, Polisi Serahkan Pelaku ke Orang Tua
Selasa 26-05-2026,19:46 WIB
Misteri Gedung Tua di Kompleks Pemkab Lampung Timur: Kumuh, Terbengkalai, hingga Kisah Ghaib Dibaliknya
Selasa 26-05-2026,15:15 WIB