KOTABUMI- Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara memberikan remisi kepada 192 warga binaan. Sabar Anju Padang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotabumi, menjelaskan pemberian remisi ini pelaksanaan dari amanat undang-undang, merupakan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku. "Adapaun untuk remisi lima belas hari berjumlah 71 warga binaan, remisi satu bulan sebanyak 120 warga binaan dan remisi 1 bulan 15 hari satu warga binaan dari total warga binaan 324 orang," jelasnya. Untuk kriteria yang mendapat remisi adalah warga binaan yang sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana enam bulan sebelum mendapat remisi.(sas/san)
192 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran 2022
Kamis 28-04-2022,21:44 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :