BANDARLAMPUNG- Menjadi korban dugaan penipuan oleh dws terkait trading pialang berjangka ATG/ATC yang dinaungi oleh PT PTT, pemilik salah satu surat kabar lokal di Bandarlampung resmi melaporkan DWS. Pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 1 dengan nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Korban Donal Haris Sihotang menceritakan bahwa dirinya merupakan salah satu member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022 dengan deposit sebesar Rp200 juta. "Saya secara resmi melaporkan Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik," jelasnya di Mapolda Lampung. Berjalannya waktu pelapor dijanjikan bisa menarik uang deposit kapan saja hingga pada 3 Februari 2022 member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem. Kemudian dijanjikan kembali pada 18 Maret 2022 saat maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan. Namun pada tanggal yang di janjikan dirinya tak berhasil menarik uang miliknya hingga akun yang digunakan sebagai user id dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses. "Saya sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Tetapi sampai hari ini tidak bisa melakukan penarikan dana investasi yang saya lakukan di perusahaan itu. Sampai akhir Maret 2022, website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses,” kata dia. Sebelumnya, ribuan member trading ATG dan ATC dibawah naungan perusahaan PT. PTT telah membentuk grup sebagai korban di media sosial telegram dengan anggota sebanyak 3.365 member.(rmd/san)
Rugi Rp 200 Juta, Korban Robot Trading Lapor Polda Lampung
Senin 04-04-2022,19:46 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :