LAMPUNG TIMUR- Delapan ruko di area pertokoan pasar Sukadana, Lampung Timur, Kamis (17/3) sekira pukul 04:00 Wib dini hari tadi diamuk sijago merah. Diduga api berasal dari salah satu ruko milik pedagang akibat korsleting listrik. Kencangnya hembusan angin membuat api dengan cepat merambat ke ruko lainnya. Api yang sudah membesar menyulitkan upaya tim pemadam kebaran untuk memadamkan api. Dalam hitungan menit delapan ruko yang berada diarea pertokoan pasar Sukadana ludes hangus terbakar. Mulyadi pemilik ruko menjelaskan, akibat insiden ini dirinya rugi hingga Rp 1 milyar. “Saya dapat kabar subuh, sampe sini sudah habis. Kerugian saya sekitar 1 milyar,” katanya. Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peritiswa ini. “Penyebab kebakaran masih kita dalami dugaan awal ada korsleting listrik, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya,” jelasnya Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini namun diperkirakan total kerugian mencapai tiga milyar rupiah.(din/san)
Kerugian Miliaran Rupiah, Polisi Selidiki Asal Api
Kamis 17-03-2022,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB