Radartvnews.com- Belum genap tiga pekan, setelah Satuan PPA Lampung Timur mengamankan satu dari empat pelaku asusila yang terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Y-G warga Labuhan Ratu, Lampung Timur. Satu dari empat pelaku kasus pencabulan anak d ibawah umur yang terjadi 5 Mei 2021 lalu, Jumat sore tadi (30/10/2021), menyusul rekannya dipenjara. Dengan modus bujuk rayu pelaku yang sudah enam bulan menjadi DPO ini bersama tiga rekannya, tega melakukan perbuatan asusila. Pelaku yang sedang mabuk minuman keras itu secara bergantian merusak kehormatan korban. Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 Junto Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara, sementara dua pelaku lainya masih dalam pengejaran. (ssd/san)
Buron Kasus Asusila Diciduk
Sabtu 30-10-2021,21:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB