Radartvnews.com- Belum genap tiga pekan, setelah Satuan PPA Lampung Timur mengamankan satu dari empat pelaku asusila yang terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Y-G warga Labuhan Ratu, Lampung Timur. Satu dari empat pelaku kasus pencabulan anak d ibawah umur yang terjadi 5 Mei 2021 lalu, Jumat sore tadi (30/10/2021), menyusul rekannya dipenjara. Dengan modus bujuk rayu pelaku yang sudah enam bulan menjadi DPO ini bersama tiga rekannya, tega melakukan perbuatan asusila. Pelaku yang sedang mabuk minuman keras itu secara bergantian merusak kehormatan korban. Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 Junto Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara, sementara dua pelaku lainya masih dalam pengejaran. (ssd/san)
Buron Kasus Asusila Diciduk
Sabtu 30-10-2021,21:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,11:38 WIB
Mahkamah Agung Menangkan Peninjauan Kembali Peradi Otto Hasibuan
Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB
Taylor Swift Hadirkan Lagu Orisinal untuk "Toy Story 5", Perpaduan Musik dan Animasi yang Dinantikan
Jumat 05-06-2026,16:34 WIB
Bingung Pilih Knalpot Long atau Short? Simak Perbedaannya Dari Sisi Performa
Terkini
Jumat 05-06-2026,20:17 WIB
Telinganmu Tiba-tiba Berdenging, Ini Penyebabnya!
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,20:04 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan MinyaKita di Bandar Lampung
Jumat 05-06-2026,19:53 WIB
Jalur Kereta Banda Aceh–Bandar Lampung Disiapkan, Pemprov Lampung Sambut Positif Proyek Rp448 Triliun
Jumat 05-06-2026,18:50 WIB