Radartvnews.com- Belum genap tiga pekan, setelah Satuan PPA Lampung Timur mengamankan satu dari empat pelaku asusila yang terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Y-G warga Labuhan Ratu, Lampung Timur. Satu dari empat pelaku kasus pencabulan anak d ibawah umur yang terjadi 5 Mei 2021 lalu, Jumat sore tadi (30/10/2021), menyusul rekannya dipenjara. Dengan modus bujuk rayu pelaku yang sudah enam bulan menjadi DPO ini bersama tiga rekannya, tega melakukan perbuatan asusila. Pelaku yang sedang mabuk minuman keras itu secara bergantian merusak kehormatan korban. Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 Junto Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara, sementara dua pelaku lainya masih dalam pengejaran. (ssd/san)
Buron Kasus Asusila Diciduk
Sabtu 30-10-2021,21:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,02:08 WIB
Mengenal Rebana: Alat Musik Ritmis Tradisional Pengatur Irama Nusantara
Jumat 18-09-2026,15:27 WIB
Haid Bukan Alasan Makan Sembarangan, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Tepat
Jumat 18-09-2026,14:42 WIB
Jangan Tertipu Label “Sehat”, Kenali Ciri Makanan Ultra-Proses dari Isi Komposisinya
Jumat 18-09-2026,02:30 WIB
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan
Jumat 18-09-2026,14:01 WIB
Film Resident Evil Garapan Zach Cregger Mencatatkan Rekor Film Video Game dengan Rating Tertinggi.
Terkini
Jumat 18-09-2026,22:31 WIB
Dokumentasi Digital Jadi Cara Baru Menjaga Tari dan Musik Tradisional Lampung
Jumat 18-09-2026,21:21 WIB
6 Langkah Makeup Anti Krek Seharian, Wajah Tetap Flawless Meski Beraktivitas Padat
Jumat 18-09-2026,21:18 WIB
Kamar Berantakan Bikin Stres? Ini yang Terjadi pada Tubuh
Jumat 18-09-2026,21:06 WIB
Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Dulu, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 18-09-2026,20:40 WIB