Terekam Speed Gun di JTTS, Pengendara Kaget Ditilang

Jumat 24-09-2021,21:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Bagi pengendara yang melintas di Jalan Tol Lampung harus mengontrol batas kecepatan laju kendaraan. Jika kecepatan melebihi 100 km/jam, pengendara akan diberikan tindakan langsung atau tilang. Guna mengurangi kasus kecelakaan yang meningkat di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, petugas patroli Jalan Raya Polda Lampung gencar menggunakan alat speed gun untuk mengukur kecepatan kendaraan. Setelah didata, sejumlah petugas bersama PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Lampung melakukan penyekatan di rest area dan memberhentikan kendaraan terekam dari speed gun guna melakukan tindakan penilangan dengan bukti rekaman. Arianto salah satu warga Pesawaran mengatakan dirinya kaget terkait penilangan ini, namun setelah diperlihatkan bukti dirinya pun menerima tindakan langsung polisi. PT Hutama Karya menggandeng PJR Polda Lampung untuk menjalankan aturan undang-undang lalu lintas, dimana batas kecepatam kendaraan di tol maksimal 100 km/jam, sementara batas minimumnya 60 km/jam. Sejumlah baliho peringatan akan dipasang di beberapa titik ruas jalan Tol Teperka.(rmd/san)

Tags :
Kategori :

Terkait