Radartvnews.com- Inilah Yusuf (39) warga Kecamatan Baradatu, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur saat digelandang Polisi Unit Reskrim Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan. Sosok ayah yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anaknya justru tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat setengah tahun. Dihadapan petugas, Yusuf mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Agustus dan Jumat 13 Agustus 2021. Pelaku yang telah pisah ranjang dengan istrinya melakukan aksi pelecehan saat sedang memandikan korban dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban yang mengakibatkan luka lecet. Aksi bejat pertama kali diketahui ibu korban saat memandikanya. Korban merasa sakit di bagian kemaluanny. Mengetahui hal tersebut dilakukan ayahnya, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Baradatu pada Jumat lalu. Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan, polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya pada sabtu 14 Agustus 2021. Tersangka merupakan ayah kandung korban yang bekerja sebagai petani, melakukan aksi pelecehan dengan modus memandikan korban. Kasus pencabulan tersebut seakan mencoreng predikat kabupaten layak anak yang kembali diperoleh Kabupaten Way Kanan tahun 2021. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang sangat mendalam dan sedang menjalani terapi pemulihan psikologis. Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang no. 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Karena pelaku merupakan orang tua kandung, hukuman ditambah 1/3 dari hukuman maksimal.(dtn/san)
Rusak Masa Depan Balita, Ayah Biadab Layak Dikebiri
Senin 16-08-2021,21:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :