Radartvnews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diubah menjadi PPKM Level 4. Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Selain itu, dalam intruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021, istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tidak lagi digunakan diganti dengan PPKM Level 4 Covid-19. Bandar Lampung masuk dalam perpanjangan PPKM level 4 diwilayahnya. Namun Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan dalam aturan terbaru ini, pemerintah akan kembali melaksanakan rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung, sehingga bisa membuat aturan yang baik untuk masyarakat. Dirinya juga berharap ada kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa membuat Kota Bandar Lampung terbebas dari PPKM Level 4 ini. (rdm/san)
Bandar Lampung PPKM Level 4, Pemkot –Forkopimda Rapat Terbitkan Perwali
Rabu 21-07-2021,21:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,23:48 WIB
Guru Bahasa Lampung Kenalkan Pisa’an kepada Generasi Muda
Selasa 29-09-2026,22:46 WIB
Viral! Mic Masih Menyala, Ucapan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya kepada Staf Terekam Kamera
Selasa 29-09-2026,22:44 WIB
Sering Makan Gorengan Bisa Picu Beragam Masalah Kesehatan, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Selasa 29-09-2026,23:56 WIB
Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan JKN Tanpa Jenjang, Pasien Bisa Dapat Layanan Lebih Cepat
Rabu 30-09-2026,09:44 WIB
66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Mengalami Scam, Penipuan Digital Makin Dekat dengan Kehidupan
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:26 WIB
Misteri Mengerikan di Wilayah Kinki Jadi Teror dalam Karya Terbaru Koji Shiraishi
Rabu 30-09-2026,20:12 WIB
Cuaca Berubah Cepat, Ini Cara Menjaga Kondisi Tubuh Tetap Fit
Rabu 30-09-2026,20:12 WIB
BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Inklusi di Kupang
Rabu 30-09-2026,19:59 WIB
Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun
Rabu 30-09-2026,19:50 WIB