Radartvnews.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang menyidangkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta jaksa KPK untuk kembali memanggil mantan Bupati Lampung Timur yang kini menjabat Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim untuk dikonfrontir terkait aliran dana dimana saksi Slamet diminta Chusnunia Chalim untuk mengakui menerima uang Rp150 juta. Awalnya sidang diagendakan dengan pemeriksaan terdakwa namun ditunda satu minggu karena pihak kuasa hukum Mustafa meminta menghadirkan saksi lagi untuk dikonfortir. Selain akan memanggil Chusnunia Chalim atau yang kerap disapa Nunik Nunik majelis juga meminta tiga saksi lainya untuk hadir di antaranya anggota DPRD Midi Iswanto dan Kahidir Bujung serta Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee yang direncanakan pada kamis 27 Mei pekan depan. Mereka akan diminta keterangan terkait uang mahar PKB dan beberapa keterangan yang dinilai masih berbeda. Pemanggilan mereka hasil musyawarah majelis hakim selama satu jam. Menanggapi putusan dibacakan hakim pada sidang hari ini (20/5), Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho tidak sependapat dengan pemanggilan saksi kembali, namun karena majelis sudah mengeluarkan surat penetapan pihaknya harus melaksanakan.(tim/san)
Hakim Minta KPK Hadirkan Wagub dan Bos SGC
Kamis 20-05-2021,21:23 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :