radartvnews.com – Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi Perda nomor 7 tahun 2016 sebagai upaya legislatif dan eksekutif untuk menanggulangi penyakit masyarakat mulai dari perjudian, pelacuran, gelandangan, minuman keras, narkoba, termasuk dalam kasus asusila dimana bagi para pelaku yang melanggar akan dikenakan denda sampai Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan. Lebih lanjut Nasrianto menjelaskan Perda nomor 7 tahun 2016 juga akan memberikan sanksi kepada pengemis atau gelandangan di Kota Metro, sanksi berupa kurungan hingga tiga bulan dan atau denda Rp 5 juta. Kemudian bukan cuma prostitusi dan pengemis, perda ini juga mengatur penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian dan minuman alcohol, narkoba. (yok/cat)
Melanggar Warga Bisa Didenda Hingga 50 Juta Rupiah
Rabu 07-09-2016,13:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,23:45 WIB
5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Cocok Jadi Pilihan Liburan
Jumat 18-09-2026,02:08 WIB
Mengenal Rebana: Alat Musik Ritmis Tradisional Pengatur Irama Nusantara
Kamis 17-09-2026,23:49 WIB
Kebiasaan Membawa Kipas Portable Saat Beraktivitas di Luar
Jumat 18-09-2026,15:27 WIB
Haid Bukan Alasan Makan Sembarangan, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Tepat
Jumat 18-09-2026,14:42 WIB
Jangan Tertipu Label “Sehat”, Kenali Ciri Makanan Ultra-Proses dari Isi Komposisinya
Terkini
Jumat 18-09-2026,21:21 WIB
6 Langkah Makeup Anti Krek Seharian, Wajah Tetap Flawless Meski Beraktivitas Padat
Jumat 18-09-2026,21:18 WIB
Kamar Berantakan Bikin Stres? Ini yang Terjadi pada Tubuh
Jumat 18-09-2026,21:06 WIB
Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Dulu, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 18-09-2026,20:40 WIB
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Jumat 18-09-2026,20:39 WIB