radartvnews.com – Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi Perda nomor 7 tahun 2016 sebagai upaya legislatif dan eksekutif untuk menanggulangi penyakit masyarakat mulai dari perjudian, pelacuran, gelandangan, minuman keras, narkoba, termasuk dalam kasus asusila dimana bagi para pelaku yang melanggar akan dikenakan denda sampai Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan. Lebih lanjut Nasrianto menjelaskan Perda nomor 7 tahun 2016 juga akan memberikan sanksi kepada pengemis atau gelandangan di Kota Metro, sanksi berupa kurungan hingga tiga bulan dan atau denda Rp 5 juta. Kemudian bukan cuma prostitusi dan pengemis, perda ini juga mengatur penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian dan minuman alcohol, narkoba. (yok/cat)
Melanggar Warga Bisa Didenda Hingga 50 Juta Rupiah
Rabu 07-09-2016,13:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,19:21 WIB
Jihan Nurlela Dorong Sinergi dan Strategi Kreatif LKKS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
Rabu 13-05-2026,19:13 WIB
BULOG Lampung Catat Serapan Gabah 369 Ribu Ton, Cadangan Beras Capai 200 Ribu Ton
Rabu 13-05-2026,18:54 WIB
Pemerintah Gandeng Kreator Digital, New Media Forum Jadi Jembatan Informasi Publik
Rabu 13-05-2026,14:14 WIB
Rupiah di Level Rp17.500, Dinamika Ekonomi Jadi Perbincangan Hangat
Rabu 13-05-2026,14:45 WIB
Intermittent Fasting Viral untuk Diet, Tapi Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:03 WIB
Mau ke Baduy? Kenali Dulu Perbedaan Baduy Dalam dan Baduy Luar Biar Tidak Salah Aturan
Rabu 13-05-2026,19:21 WIB
Jihan Nurlela Dorong Sinergi dan Strategi Kreatif LKKS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
Rabu 13-05-2026,19:16 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perumahan ASN Tanpa DP dan Bunga Cicilan Mulai Tahun 2027
Rabu 13-05-2026,19:13 WIB
BULOG Lampung Catat Serapan Gabah 369 Ribu Ton, Cadangan Beras Capai 200 Ribu Ton
Rabu 13-05-2026,19:12 WIB