Radartvnews.com- Maraknya Oknum-Oknum Berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan ormas yang kerap bergerilya ke desa-desa sudah jadi rahasia umum. Tak jarang, mereka bersekongkol dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain mengusik kerja perangkat desa aksi mereka tak ada habisnya karena minimnya efek jera. Perkara pemerasan kepala desa yang dilakukan dua ASN oknum Inspektorat Lampung Timur dan anggota LSM ini satu dari sekian banyak pengaduan yang bisa masuk ke ranah persidangan. Seperti yang dilakukan Himawan Santosa dan Hendri Widio Harjoko merupakan ASN Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dan dua warga sipil Firmasnsyah selaku ormas dan Suparmin selaku pokja. Dalam nota pembelaan yang dibacakan ke- empat terdakwa memohonkan vonis hukuman yang ringan dari majelis hakim atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang sebelumnya yang dianggap terlalu memberatkan yakni 5 tahun kurungan penjara. Tarmizi kuasa hukum salah satu terdakwa dikatakan bahwa dalam fakta persidangan terlihat barang bukti yang dihadirkan berbeda dengan keterangan saksi. Serta adanya fakta bahwa kliennya tidak ikut serta ditangkap saat dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Lampung. Melihat fakta - fakta yang ada maka dari itu kuasa hukum meminta majelis hakim untuk dapat berlaku adil dengan memberikan putusan hukuman yang ringan kepada kliennya. Dalam sidang sebelumnya ke-empat terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair denda yaitu hukuman pidana penjara selama tiga bulan. Jaksa menyatakan mereka bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di kabupaten Lampung Timur yang memanfaatkan laporan terkait penggunaan anggaran dana desa oleh kades tersebut yang diduga bermasalah.(lds/san)
ASN – LSM Berkomplot Memeras Beraksi Bak Jagoan, Dituntut Berharap Iba
Rabu 03-02-2021,21:48 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :