Tim Yutuber Kantongi Celah Lanjutan

Senin 01-02-2021,21:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana - Dedy AmrullaH, pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, tim yutuber menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan  karena merasa diperlakukan tidak adil. Ahmad Handoko Kuasa Hukum Yusuf Kohar - Tulus Purnomo mengatakan sedang mengkaji putusan Mahkamah Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Hak konstitusional Yusuf Kohar -Tulus Purnomo dilanggar , tak hanya itu banyak hal-hal formil yang dinilai dilanggar oleh hakim agung Mahkamah Agung,” jelas Ahmad Handoko. Diketahui, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Dedy Amarullah sempat dibatalkan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung. Eva Dwiana-Dedy Amarullah kemudian melakukan gugatan hukum ke mahkamah agung. MA akhirnya mengabulkan gugatan Eva-Deddy.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait