Radartvnews.com- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana - Dedy AmrullaH, pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, tim yutuber menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan karena merasa diperlakukan tidak adil. Ahmad Handoko Kuasa Hukum Yusuf Kohar - Tulus Purnomo mengatakan sedang mengkaji putusan Mahkamah Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Hak konstitusional Yusuf Kohar -Tulus Purnomo dilanggar , tak hanya itu banyak hal-hal formil yang dinilai dilanggar oleh hakim agung Mahkamah Agung,” jelas Ahmad Handoko. Diketahui, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Dedy Amarullah sempat dibatalkan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung. Eva Dwiana-Dedy Amarullah kemudian melakukan gugatan hukum ke mahkamah agung. MA akhirnya mengabulkan gugatan Eva-Deddy.(lds/san)
Tim Yutuber Kantongi Celah Lanjutan
Senin 01-02-2021,21:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Terkini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB