Gugatan Dikabulkan MA, Eva- Deddy Bersyukur Semua Kondusif

Rabu 27-01-2021,22:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) mangabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah. MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasdem. Hal ini merujuk pada Putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2020 dengan klasifikasi TUN Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal Register 18 Januari 2021 di mana dengan Hakim Ketua H. Supandi, anggota Anggota Is Sudaryono, M.h. H.m. Hary Djatmiko Paniter H. Maftuh Effendi. Dalam direktori putusan dijelaskan, menolak permohonan intervensi dari Pemohon H. Rycko Menoza, S.E., S.H., M.B.A. dan Ir. Johan Sulaiman, M.M.; II. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; III. Dalam Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
  3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 22 Januari 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
menanggapi hal ini, melalui sambungan telepon Wiyadi Ketua Tim Pemenangan Eva - Deddy  menjelaskan bahwa sudah mendapat konfirmasi MA yang mengabulkan gugatan. “Pertama kami dari tim pasangan calon mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung yang telah mengawal dan mendoakan, memberikan dukungan dari pemilihan sampai pada keputusan MA ini berjalan kondusif,” jelasnya. Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi melalui pesan,  KPU Kota Bandar lampung belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera MA  terkait putusan gugatan sengketa yg diajukan oleh tim hukum pasangan No.3.(rmd/san)
Tags :
Kategori :

Terkait