Radartvnews.com- Melalui vidio conference bersama jajaran Kepolisian Sektor dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, serta Kejaksaan Negeri Lampung Timur Senin (19/10), Pengadilan Negeri Sukadana meluncurkan aplikasi Sistim Informasi Signan. Aplikasi Signan ini, diluncurkan selain sebagai jawaban dimasa pendemi covid 19 juga untuk mempermudah penyidikan bagi kepolisian, Kejaksaan dan BNN dalam melakukan proses penyitaan, penangunhan penahanan dan pengeledahan. Dimana pihak penyidik baik kepolisian, kejaksaan maupun BNN hanya dengan mengetik signan-PN sukadana.id, sehingga pihak penyidik hanya mengisi aplikasi tersebut. Setelah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan maupun BNN datang kekantor PN dengan membawa hard copinya dengan membawa hasil penetapan persetujuan, penyitaan, pengeledahan dan penanguhan penahanan tersebut. Diketahui sistim aplikasi infomasi Signan ini terdiri dari permohonan perpanjangan penahanan, pengeledahan, permohonan penyitaan, persetujuan pengeledahan oleh pihak Kejaksaan, Kepolisian maupun Badan Narkotik Nasional dalam proses penyidikan.(din/san)
Permudah Penyidikan, PN Sukadana Luncurkan Sidnan
Senin 19-10-2020,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB
Taylor Swift Hadirkan Lagu Orisinal untuk "Toy Story 5", Perpaduan Musik dan Animasi yang Dinantikan
Jumat 05-06-2026,16:34 WIB
Bingung Pilih Knalpot Long atau Short? Simak Perbedaannya Dari Sisi Performa
Jumat 05-06-2026,14:24 WIB
CATAT! Operasi Patuh Krakatau 2026 Dimulai 8 Juni, Pengendara di Lampung Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Terkini
Sabtu 06-06-2026,07:20 WIB
Pentingnya Literasi Keuangan bagi Generasi Muda
Jumat 05-06-2026,20:17 WIB
Telinganmu Tiba-tiba Berdenging, Ini Penyebabnya!
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,20:04 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan MinyaKita di Bandar Lampung
Jumat 05-06-2026,19:53 WIB