Radartvnews.com- KPU Lampung Timur menggelar rapat pleno peyerahan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, senin siang (14/9/20). Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat beberapa kesalahan serta berkas yang belum memenuhi syarat wajib pencalonan dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Jarwo Ketua KPU Lampung Timur menjelaskan, syarat wajib pencalonan dinyatakan belum lengkap dan banyak kesalahan seperti ijasah yang belum dilegalisir, adanya kesalahan dalam penulisan nama atau NIK diberkas B2KWK atau formulir pendaftaran hingga adanya perbedaan tulisan pada NIK dikartu NPWP pada pasangan bakal calon. KPU Lampung Timur memberikan waktu hingga 16 september 2020, jika tiga pasangan calon belum juga melakukan perbaikan terhadap kekurangan berkas persyaratan pencalonan maka ketiganya dinyatakan gugur.(din/san)
Tiga Pasangan Balonkada Lampung Timur Terancam Gugur
Senin 14-09-2020,20:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :