Radartvnews.com- Sejumlah nelayan yang perahunya rusak karna terkana banjir rob 25 mei 2020 lalu menyambangi kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kedatangan mereka menanyakan persyaratan ganti rugi oleh pemerintah, setelah mengambil blanko para nelayan mengaku kaget karna syarat untuk mencairkan bantuan terlalu banyak. Selain KTP dan Kartu Keluarga (KK) para nelayan diminta menyediakan 3 buah materai surat keterangan domisili dan rekening Bank Lampung.
Ini membuat mereka keberatan karena, harus membuat rekening baru sementara bantuan yang di berikan pemerintah hanya Rp250.000.
“Kaget untuk pencaritan banyak banget syarat, udah KTP dan KK diminta lagi materai surat yang lain dan rekening Bank,” jelas Sjachroedin salah satu Nelayan.
Sementara Bendahara Bantuan BPKAD Kota Bandar Lampung Muswardi mengatakan, jumlah bantuan yang di berikan merupakan usulan Dinsos sementara untuk persyaratan tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat.
Diketahui, ada sekitar 20 kapal milik nelayan yang berada dikecamatan panjang yang rusak karna terkena banjir rob, kerugian mereka berkisar Rp500.000- Rp1.000.000.(sah/san)