Radartvnews.com- Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali mengelar sidang fee proyek yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Terdakwa membantah telah menerima gratifikasi hingga Rp 77 miliar lebih dan hanya mengakui Rp 1,4 miliar.
Dalam nota pembelaan atau pledoi rabu siang (17/6), Agung meyampaikan ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp77,5 miliar sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalam persidangan.
Ia mengakui mengambil uang senilai Rp1,475 miliar, namun sudah dikembalikan ke negara dengan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini Agung mengaku banyak orang yang mengambil keuntungan atas nama dirinya saat menjabat sebagai Bupati Lampung Utara.
Kendati demikian Agung menyesali ke-khilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya dan Agung mengakui telah salah mempercayai orang serta baru mengetahui kerugian negara saat didalam persidangan.
Agung juga memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman disidang dengan agenda putusan nanti. Dengan pertimbangan ia tulang punggung keluarga serta memiliki tiga orang anak yang masih butuh bimbingan.(lds/san)