Tak Masuk Kriteria, Pelajar dan Mahasiswa Bayar Rapid Test

Senin 08-06-2020,17:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diperbolehkan melakukan rapid test. Salah satunya di Bandar Lampung, di Kota Tapis Berseri ada 3 puskesmas yang melayani rapid test, salah satunya Puskesmas Rawat Inap Suka Maju, Teluk Betungtimur.

Dalam pelaksanaannya tes rapid test gratis tersebut tidak memfasilitasi bagi para santri, pelajar ataupun mahasiswa yang belajar di sejumlah wilayah daerah dan kota di Indonesia.

Ian Rahmadi Kepala Puskes Suka Maju menjelaskan, pelaksanaan rapid test gratis ini hanya diperuntukan bagi pelayanan percepatan covid 19, pelayanan keamanan atau pertahanan, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

“Diluar kreteria yang ditetapkan, dapat melakuakan tes rapid melalui jalur mandiri atau bayar,” jelas Ian Ramhadi.

Sementara itu, pada pelaksanaan tes rapid yang dilakukan oleh Dinkes Kota Bandar Lampung, sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keterangan sehat covid-19 yang digelar mulai hari ini. Pihak pelaksana membatasi untuk 35 peserta jalur gratis dan jalur mandiri.

Pada pelaksanaan tes rapid test ini, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan phisical distancing. Sebelum dilakukan tes rapid peserta wajib  melalui proses registrasi dan pemeriksaan tes suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas kesehatan.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait