Radartvnews.com- Belum selesai polemik penembangan pasir laut di Kawasan Cagar Alam Gunung Anak Krakatau oleh PT Lautan Indonesia Persada, Pemerintah Provinsi Lampung kembali mendapat tuntutan. Kali ini (9/3) masyarakat marga sari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur juga menyuarakan hal yang sama.
Puluhan warga mendatangi kantor DPRD Lampung menolak penambangan pasil laut oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di wilayah pesisir Lampung Timur.
Wahyu Jaya Kepala Desa Marga Sari menjelaskan, aktivitas pertambangan pasir laut, sangat merugikan masyarakat karena mengganggu daerah tangkap ikan nelayan. Selain itu, warga tidak pernah melakukan penandatanganan untuk menyetujui PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara melakukan penambangan.
“Pemerintah agar benar-benar serius dalam menangani persoalan yang sudah terjadi sejak tahun 2016, setiap kapal tambang datang masyarakat bergerak melakukan pengusiran,” kata Wahyu Jaya.
Sekertaris Komisi II DPRD Lampung Syahlan Syukur menyampaikan mencabut izin perlu kajian-kajian serius, investasi di Lampung menjadi pertimbangan penutupan tambang.
“Meski ekosistem laut akan terganggu tapi disisi lain kita juga harus mendukung iklim investasi di Lampung maka dari itu komisi dua akan menindak lanjuti persoalan ini” jelas Syahlan Syukur.
Syahlan Syukur menambahkanKomisi II akan melakukan kajian terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.(krp/san)