BANNER HEADER DISWAY HD

Polemik Berakhir? Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polemik Berakhir? Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

ilustrasi-Foto : Ist-

RADARTVNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama keduanya.

Kasus yang berawal dari laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut sebelumnya ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Menurut Budi, keputusan penghentian penyidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Gelar perkara itu digelar menyusul adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka. Penyidik, kata dia, menilai seluruh syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penghentian perkara ini tidak berlaku bagi seluruh tersangka. Dari total delapan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap enam lainnya masih terus berjalan.

“Untuk tersangka lainnya, penyidikan tetap dilanjutkan,” tegas Budi.

BACA JUGA:KPK Tak Lagi Pamer Tampang Koruptor, KUHAP Baru Jadi Alasannya

Ia mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas nama RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya guna melengkapi berkas perkara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara demi kepastian hukum,” tambahnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Budi, memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai tak lepas dari langkah keduanya yang sebelumnya mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1). Permohonan itu disampaikan usai Eggi dan Damai bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.

Dikutip dari Detik Jateng, Jokowi pun berharap pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik.

“Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: