Pelaku DPO, Polisi Periksa 7 Saksi  

Senin 04-11-2019,17:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua korban warga Lampung Timur, kini ditangai Polda Lampung dibantu Polres Lampung Tengah. Polisi mendapati mobil dan tiga sapi milik korban ditemukan di Kabupaten Waykanan. Kuat dugaan sementara, kedua korban dibunuh karena moti dendam. Sementara itu, kasat reskrim lampung tengah. AKP Yuda Wiranegara menejelaksan kedua pelaku merupakan korban pembunuhan yang di lakukan M-A di kediaman nya Jum’at Malam, dengan cara memberikan racun tikus di dalam kopi yang diminum dua korban. Hingga saat ini sudah tujuh orang saksi di periksa, termasuk istri pelaku yang saat kejadian berada di rumah namun di paksa pelaku untuk berdiam di kamar. Dari kediaman pelaku di amankan dua botol cairan racun serangga, baju korban dan satu besi yang di gunakan untuk menghabisi korban.(ren/bow)

Tags :
Kategori :

Terkait