Masa Jabatan DPRD Diminta Molor hingga 2031, Apa Dampaknya bagi Hak Pilih Rakyat?
Pemohon menilai Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal berpotensi memicu kekosongan kekuasaan legislatif daerah.-Mahkamah Konstitusi-Instagram
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir pada 2029 kini menghadapi persoalan hukum menyusul perubahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal. Sejumlah pemohon mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan DPRD periode 2024–2029 berakhir setelah anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 dilantik.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan penelusuran perkara resmi MK, permohonan diajukan dan diregistrasi pada 30 September 2026, kemudian mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Persoalan ini berkaitan langsung dengan kepastian masa jabatan wakil rakyat di daerah dan hak masyarakat untuk menentukan perwakilan mereka melalui pemilu. Namun, hingga sidang pendahuluan tersebut, MK belum memutus apakah masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang sampai 2031.
Perubahan jadwal pemilu memunculkan persoalan masa jabatan
Latar belakang gugatan ini tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Melalui putusan tersebut, MK menetapkan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, pemungutan suara pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan desain itu, pemilu anggota DPRD berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031.
Persoalannya, anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun, yang berakhir pada 2029. Artinya, terdapat jarak waktu antara berakhirnya masa jabatan tersebut dan pelaksanaan pemilu lokal berikutnya.
Kondisi inilah yang mendorong para pemohon meminta kepastian mengenai mekanisme peralihan jabatan. Tanpa aturan transisi yang jelas, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menjalankan fungsi DPRD setelah masa jabatan periode 2024–2029 berakhir, sementara anggota DPRD hasil pemilu berikutnya belum dilantik.
BACA JUGA:Demokrat Belum Tentukan Sikap Pilpres 2029, AHY Masih Fokus di Pemerintahan
Pemohon minta masa jabatan berakhir setelah DPRD hasil Pemilu 2031 dilantik
Dalam permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026, para pemohon menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terhadap UUD 1945.
Pasal yang diuji berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Dengan kata lain, permohonan itu menghendaki adanya kesinambungan jabatan sampai anggota DPRD hasil pemilu berikutnya resmi dilantik.
Kuasa pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa pengujian tersebut terbatas pada ketentuan masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam UU MD3.
“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Muhammad Nazri dalam sidang pendahuluan di MK, sebagaimana diberitakan laman resmi MK pada 12 Oktober 2026.
Para pemohon menilai persoalan transisi tersebut membutuhkan kepastian hukum. Jika masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029 tanpa mekanisme pengisian jabatan yang sah, terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi perwakilan rakyat di daerah.
Sebaliknya, apabila masa jabatan diperpanjang sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal dilantik, perpanjangan itu juga membutuhkan dasar hukum dan batasan yang jelas.
Apa pertimbangan hakim MK?
Dalam sidang pendahuluan pada 12 Oktober 2026, hakim konstitusi belum memberikan putusan akhir atas permohonan tersebut. Majelis justru meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum agar persoalan konstitusional yang diajukan dapat dinilai secara lebih jelas.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan dasar pengujian beserta analisis mengenai dugaan pelanggaran konstitusi.
“Bagaimana membangun argumentasi yang meyakinkan hakim, bukan sekadar pernyataan tetapi ada analisis kalau ada pelanggaran,” jelas Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon menguraikan pengalaman negara lain dalam mengatur masa transisi.
“Ini ada provisi, coba berikan penjelasan dan diperkuat kenapa di negara lain masa transisi itu MK harus masuk, ini perlu dipertimbangkan,” kata Daniel.
Nasihat tersebut menunjukkan bahwa pemohon masih perlu memperkuat dasar argumentasi. Hal itu bukan berarti MK telah menyetujui atau menolak permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD.
Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa di DPR, Polda Metro Siapkan 3.983 Personel
Apa dampaknya bagi hak pilih masyarakat?
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya menyangkut berapa lama anggota DPRD menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana memastikan keterwakilan rakyat tetap berjalan sesuai hukum.
DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, ketidakjelasan mekanisme pergantian anggota DPRD berpotensi menimbulkan persoalan kelembagaan yang perlu diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.
Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi perwakilan rakyat. Anggota DPRD memperoleh mandat melalui pemilu, sehingga pengaturan masa jabatan dan pergantian anggota harus memiliki landasan hukum yang tegas.
Dengan demikian, persoalan utama dalam gugatan ini adalah bagaimana memastikan transisi menuju pemilu lokal 2031 tidak menimbulkan kekosongan jabatan, sekaligus menjaga kepastian hukum dan prinsip keterwakilan rakyat.
Sampai 12 Oktober 2026, belum ada putusan final MK yang mengabulkan permohonan tersebut. Perpanjangan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 masih merupakan permintaan pemohon yang menunggu proses pemeriksaan konstitusional.
Perkembangan perkara ini akan menentukan bagaimana persoalan masa jabatan DPRD pada masa transisi pemilu ditangani, termasuk kepastian hukum bagi lembaga perwakilan rakyat daerah dan masyarakat yang memilihnya.
BACA JUGA:SK Pengangkatan Terbit, Wamendagri Minta 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Dilantik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: sistem tracking perkara mk