Anggaran Dinkes Capai Rp1,2 T, DPRD Soroti Layanan Pasien BPJS

Anggaran Dinkes Capai Rp1,2 T, DPRD Soroti Layanan Pasien BPJS

DPRD Medan menyoroti anggaran Dinkes Rp1,2 triliun lebih dan pelayanan pasien BPJS yang masih dikeluhkan masyarakat.--

RADARTVNEWS.COM - DPRD Kota Medan menyoroti alokasi anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dalam Rancangan APBD Kota Medan 2027.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus. 

Ia menyebut masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien kelas 3.

Menurut Robi, keluhan itu ditemukan dalam hasil reses yang dilakukan anggota DPRD Medan. 

Sejumlah pasien BPJS disebut masih mengalami kendala pelayanan hingga harus menunggu lama di rumah sakit.

"Keluhan dan aduan masyarakat masih tetap terdengar hingga saat ini, khususnya peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang sering tidak dilayani dan terkesan ditelantarkan oleh pihak rumah sakit dan oknum petugas kesehatan dengan dalil atau pernyataan kamar rawat inap tidak ada. Akhirnya pasien berjam-jam harus menunggu di ruang instalasi gawat darurat atau IGD," ujar Robi, Selasa (6/10/2026).

Robi menilai persoalan pelayanan kesehatan di Kota Medan masih menjadi keluhan masyarakat. 

BACA JUGA:Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar pada 2027

Ia mengatakan, aduan tersebut juga datang dari pasien BPJS Kesehatan yang telah menjalani rawat inap.

"Kemudian sudah masuk rawat inap, namun tidak ada tindakan medis yang dilakukan sesuai penyakit yang diderita pasien. Termasuk pasien yang dipulangkan saat penyakitnya belum sembuh total," ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Robi menjelaskan, regulasi tersebut mengatur transformasi kesehatan darurat yang mencakup layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga teknologi kesehatan.

"Artinya, dalam undang-undang tersebut dituntut pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, peralatan kesehatan serta petugas kesehatan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap seluruh pasien tanpa melihat status ekonomi, sosial dan kelas fasilitas kesehatan yang dimiliki pasien yang sedang sakit. Hal ini menjadi perhatian serius saudara Wali Kota Medan dan kami menuntut agar hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.

Robi juga mendorong optimalisasi Rumah Sakit Umum Dokter Pirngadi Medan dan RSUD Haji Medan sebagai salah satu upaya mengatasi keterbatasan ruang rawat inap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: detiknews.com